7 Golongan Karyawan yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

13 Januari 2021, 06:05 WIB
7 Golongan yang tidak dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Jember

WARTA LOMBOK – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak akan ditransfer ke 7 golongan karyawan pemilik jenis rekening berikut ini.

Perlu diketahui, bersadarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 294 ribu pekerja yang belum menerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan data pekerja yang tidak dapat ditransfer uangnya. Pihaknya menemukan ada 294.160 nomor rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BST Rp300 Ribu, Buat Dulu KIS 2021 Dengan Cara ini

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Lo Kriteria Penerima Bantuannya

Dari data 294.160 nomor rekening pekerja tersebut akan diserahkan kembali ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemudian, Kemnaker akan mengembalikan uangnya ke kas negara.

Bagi pekerja yang ingin membuat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memverikasi status bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Disalurkan Melaui Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD/SMP/SMA di Laman pip.kemdikbud.go.id

4. Klik "Daftar Sekarang."

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: KNKT Menyimpulkan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Meledak di Udara

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes CPNS Kemenpan RB 2021, Materi SKD yang Harus Dikuasai agar Lolos Seleksi

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Perlu anda ketahui, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan berjalan perlu menghindari 7 rekening yang dilarang oleh Kemanker, sebab pemilik 7 rekening ini dipastikan gagal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana berita fixindonesia.com dalam artikel “INGAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak akan Ditransfer ke 7 Golongan Karyawan Ini”, berikut ini adalah daftar 7 rekening yang tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

Baca Juga: Pelantikan 317 Pejabat Gunakan Tiga Tempat, Sekda Lotim: Ini Penyesuaian Protokol Kesehatan

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak valid

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening Kliring

7. Rekening Sudah tutup.

Baca Juga: Pencarian Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Lima Titik di Perairan Kepulauan Seribu

Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan dan dipastikan aktif.***(fixindonesia.com/Siti Resa Mutoharoh)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler