Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat, Anggota FPKS : Sudah Seharusnya!

- 7 Mei 2021, 14:50 WIB
Anggota fraksi PKS Anis Byarwati menanggapi kebijakan pemerintah mengenai skema KUR yang baru untuk pemulihan ekonomi nasional.
Anggota fraksi PKS Anis Byarwati menanggapi kebijakan pemerintah mengenai skema KUR yang baru untuk pemulihan ekonomi nasional. /fraksi.pks.id

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tidak Akan Memungut Biaya Untuk Pemberian Layanan

 

Termasuk, katanya, harus ada kuota khusus untuk pelaku usaha baru baik mikro atau ultra mikro yang belum pernah menerima atau mendapatkan fasilitas KUR sebelumnya.

“Ini juga harus menjadi perhatian khusus, terutama bagi pelaku usaha lama atau baru yang belum tersentuh pembiayaan perbankan,” tegas Anis.

Anis menambahkan, harus ada program pendampingan baik formal maupun informal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas penerima KUR.

“Jangan sampai KUR ini justru banyak digunakan semata-mata untuk konsumtif dengan mengabaikan konsep produktivitas,” ujarnya.

Dan masih ada banyak pembatasan sosial masyarakat sehingga ada memunculkan ketidakpercayaan diri pelaku usaha untuk mengambil kredit.

Kondisi kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi di tengah masyarakat masih sangat jelas dan kondisi ini membutuhkan dorongan supaya masyarakat lebih confident bahwa pandemi ini akan segera berlalu.

Baca Juga: Sertifikasi Produk Halal Tingkatkan Daya Saing Untuk Mewujudkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Anis menambahkan, harus ada komitmen yang jelas antara pemerintah dan perbankan agar bisa merealisasikan seluruh kuota yang telah diberikan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: fraksi.pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah