Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat, Anggota FPKS : Sudah Seharusnya!

- 7 Mei 2021, 14:50 WIB
Anggota fraksi PKS Anis Byarwati menanggapi kebijakan pemerintah mengenai skema KUR yang baru untuk pemulihan ekonomi nasional.
Anggota fraksi PKS Anis Byarwati menanggapi kebijakan pemerintah mengenai skema KUR yang baru untuk pemulihan ekonomi nasional. /fraksi.pks.id

WARTA LOMBOK - Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Rapat yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR menjadi 3% selama 6 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah.

Baca Juga: Pemerintah Terus Melakukan Berbagai Perbaikan Mekanisme Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan hal ini sangat wajar dilakukan Pemerintah dalam kondisi pandemi yang belum juga berakhir, dan kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Saat ini tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia. Dan porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan,” kata Anis mengutip data dari OJK.

Anis yang menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai bahwa memang sudah saatnya Pemerintah menambah dan merevisi kebijakan pelaksanaan KUR.

“Tentu saja ini penting dilakukan untuk memperjelas keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM terutama untuk segmen mikro dan ultra mikro. Dan seharusnya kebijakan ini juga bisa menjadi motor penggerak untuk meningkatkan permintaan kredit ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan sejumlah catatannya, diantaranya, perlu ditegaskan bahwa sektor UMKM memang mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perekonomian, terlebih pada negara berkembang seperti Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tidak Akan Memungut Biaya Untuk Pemberian Layanan

 

Termasuk, katanya, harus ada kuota khusus untuk pelaku usaha baru baik mikro atau ultra mikro yang belum pernah menerima atau mendapatkan fasilitas KUR sebelumnya.

“Ini juga harus menjadi perhatian khusus, terutama bagi pelaku usaha lama atau baru yang belum tersentuh pembiayaan perbankan,” tegas Anis.

Anis menambahkan, harus ada program pendampingan baik formal maupun informal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas penerima KUR.

“Jangan sampai KUR ini justru banyak digunakan semata-mata untuk konsumtif dengan mengabaikan konsep produktivitas,” ujarnya.

Dan masih ada banyak pembatasan sosial masyarakat sehingga ada memunculkan ketidakpercayaan diri pelaku usaha untuk mengambil kredit.

Kondisi kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi di tengah masyarakat masih sangat jelas dan kondisi ini membutuhkan dorongan supaya masyarakat lebih confident bahwa pandemi ini akan segera berlalu.

Baca Juga: Sertifikasi Produk Halal Tingkatkan Daya Saing Untuk Mewujudkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Anis menambahkan, harus ada komitmen yang jelas antara pemerintah dan perbankan agar bisa merealisasikan seluruh kuota yang telah diberikan.

“Diperlukan langkah, mekanisme, strategi dan antisipasi yang tepat untuk bisa menyalurkan KUR secara cepat dan tepat sasaran,” tandasnya.

Ia akan melihat sejauh mana mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pemerintah dengan adanya peningkatan skema KUR tanpa jaminan ini.

“Karena dengan peningkatan penyaluran kredit tanpa jaminan, otomatis manajemen risiko kredit juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: fraksi.pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah